SALAH SATU BENTUK PELAYANAN DESA ADALAH PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
Administrator 30 Januari 2019 09:17:25 WIB
Selain untuk data atau sensus pemerintah, mengurus akta kematian ini juga memiliki manfaat untuk orang atau kerabat yang ditinggal. Berikut ini adalah manfaat dari akta kematian:
#1 Mencegah Data Almarhum Disalahgunakan
Sebagai keluarga, tentu saja Anda tidak ingin jika sampai ada orang yang menggunakan data orang yang Anda cintai setelah ia meninggal ‘kan?
Dengan mengurus akta kematian, Anda membantu orang yang Anda cintai agar datanya tidak dapat disalah gunakan. Apalagi jika sampai digunakan untuk sesuatu yang buruk atau merugikan.
#2 Memastikan Keakuratan Data Penduduk
Mengetahui siapa-siapa saja penduduk yang masih hidup atau sudah meninggal bukan digunakan sekadar untuk menghitung jumlah warga.
Data ini nantinya juga akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih memiliki hak suara.
#3 Mengurus Penetapan Ahli Waris
Agar harta kerabat Anda bisa diserahkan kepada ahli waris secara sah, maka Anda membutuhkan akta kematian kerabat Anda agar jelas bahwa pemilik harta tersebut sudah meninggal dan hartanya bisa diwariskan.
#4 Mengurus Pensiunan Janda atau Duda
Jika pasangan Anda meninggal setelah memasuki masa pensiun, dana pensiun yang dimiliki oleh pasangan masih bisa Anda dapatkan.
Akan tetapi, untuk mengurusnya Anda perlu memiliki akta kematian pasangan Anda sebagai syarat mengurus pensiunan.
#5 Mengurus Klaim Asuransi
Dana klaim dari asuransi tidak akan bisa turun jika Anda tidak melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
Dan salah satu syarat pengurusan klaim asuransi adalah dengan melampirkan akta kematian orang yang telah meninggal tersebut.
#6 Persyaratan untuk Melaksanakan Perkawinan Kembali
Jika pasangan meninggal, istri yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali.
Akan tetapi, untuk bisa melakukan pernikahan yang sah secara hukum, istri yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami lamanya dalam proses perkawinan kembali.
Dokumen Lampiran : Penyerahan Akta Kematian
Komentar atas SALAH SATU BENTUK PELAYANAN DESA ADALAH PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Pengumuman
Tautan
Pamong Kalurahan Donotirto
Koes Plus
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PELATIHAN PRANATACARA KARANGTARUNA
- PELATIHAN PRANATACARA KARANGTARUNA
- Peningkatan kapasitas bumkal tahun 2024
- PEMBINAAN PKK KALURAHAN DONOTIRTO
- DO'A BERSAMA DAN SARASEHAN, PENYERAHAN BEASISWA BERPRESTASI DAN BEASISWA ANAK YATIM DALAM RANGKA HA
- PEMBINAAN KARANG TARUNA
- Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan Pranatacara Bagi Pamong Kalurahan Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License