SALAH SATU BENTUK PELAYANAN DESA ADALAH PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

Administrator 30 Januari 2019 09:17:25 WIB

 

Selain untuk data atau sensus pemerintah, mengurus akta kematian ini juga memiliki manfaat untuk orang atau kerabat yang ditinggal. Berikut ini adalah manfaat dari akta kematian:

 

#1 Mencegah Data Almarhum Disalahgunakan

     Sebagai keluarga, tentu saja Anda tidak ingin jika sampai ada orang yang menggunakan data orang yang Anda cintai setelah ia meninggal ‘kan?

     Dengan mengurus akta kematian, Anda membantu orang yang Anda cintai agar datanya tidak dapat disalah gunakan. Apalagi jika sampai digunakan untuk sesuatu yang buruk atau merugikan.

 

#2 Memastikan Keakuratan Data Penduduk

     Mengetahui siapa-siapa saja penduduk yang masih hidup atau sudah meninggal bukan digunakan sekadar untuk menghitung jumlah warga.

     Data ini nantinya juga akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

    Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih memiliki hak suara.

 

#3 Mengurus Penetapan Ahli Waris

     Agar harta kerabat Anda bisa diserahkan kepada ahli waris secara sah, maka Anda membutuhkan akta kematian kerabat Anda agar jelas bahwa pemilik harta tersebut sudah meninggal dan hartanya bisa diwariskan.

 

#4 Mengurus Pensiunan Janda atau Duda

     Jika pasangan Anda meninggal setelah memasuki masa pensiun, dana pensiun yang dimiliki oleh pasangan masih bisa Anda dapatkan.

     Akan tetapi, untuk mengurusnya Anda perlu memiliki akta kematian pasangan Anda sebagai syarat mengurus pensiunan.

 

#5 Mengurus Klaim Asuransi

      Dana klaim dari asuransi tidak akan bisa turun jika Anda tidak melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.

      Dan salah satu syarat pengurusan klaim asuransi adalah dengan melampirkan akta kematian orang yang telah meninggal tersebut.

 

#6 Persyaratan untuk Melaksanakan Perkawinan Kembali

     Jika pasangan meninggal, istri yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali.

     Akan tetapi, untuk bisa melakukan pernikahan yang sah secara hukum, istri yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami lamanya dalam proses perkawinan kembali.

 

 

Dokumen Lampiran : Penyerahan Akta Kematian


Komentar atas SALAH SATU BENTUK PELAYANAN DESA ADALAH PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Tanggal :

Pengumuman

Pelayanan Libur pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 s.d Jum'at, 30 Juni 2023 dikarenakan Cuti Hari Raya Idul Adha

Pamong Kalurahan Donotirto

Jurahimi Lurah Donotiro, Munir Sulastama Carik Donotirto, R. Andri Kusworo Ulu Ulu, Grandy Setyawan Jagabaya, Fauzan Nurul Huda Kamituwa, Sunardi, S.H Kaur Pangripta, Nita Nurwijyati Kaur Danarta, Ocq Frelliya Kaur Tata Laksana, Jayusman Dukuh Kalipakel, Sriyanto Dukuh Gadingdaton, Kiswanto Dukuh Palangjiwan, Edy Purnama Dukuh Gadinglumbung, Yurianta Dukuh Gadingharjo, Harsana Dukuh Mersan, Arif Miftahuddin Dukuh Colo, Anas Martanta Dukuh Busuran, Sukisna Dukuh Sruwuh, Nurdin Tri N Dukuh Tegalsari, Agus Hasta Dukuh Metuk, Sungatijan Dukuh Greges, Tri Sudaswadi Dukuh Mriyan

Koes Plus

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License