Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

 

Keuangan Desa Donotirto adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa Donotirto. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan pemerintahan tersebut diikuti dengan penerimaan sumber-sumber pendapatan desa yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Analisis pengelolaan keuangan desa pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan desa dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan desa. Pengelolaan keuangan desa dapat diwujudkan dalam suatu APBDesa dan laporan keuangan setiap tahun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Donotirto merupakan rencana pengelolaan keuangan tahunan pemerintah desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Peraturan Desa. Dalam hubungannya dengan RPJM-Desa, APBDesa merupakan komitmen penyelenggara pemerintah desa untuk mendanai strategi pembangunan pada satuan program dan kegiatan selama kurun waktu 1 tahun.

Arah kebijakan keuangan desa yang diambil oleh Desa Donotirto mengandung makna :

  1. Arah belanja APBDesa Donotirto digunakan sepenuhnya untuk mendukung kebijakan dan prioritas strategis jangka menengah 6 tahunan;
  2. Untuk menjamin ketersediaan dana maka kebijakan pendapatan desa diarahkan untuk mendapatkan berbagai sumber pendapatan yang substansial dan dengan jumlah yang memadai.

Mengingat kebijakan masing-masing komponen APBDesa berbeda, maka kebijakan  keuangan desa juga dirinci pada masing-masing komponen tersebut, meliputi kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Satuan terkecil dari perencanaan strategis adalah program dan kegiatan. Melalui analisis belanja, standar pelayanan, dan standar harga atas komponen belanja tiap kegiatan dapat dihitung kebutuhan belanja. Dengan demikian, arah kebijakan belanja Desa Donotirto pada prinsipnya adalah agar belanja dapat mendukung kebutuhan dana seluruh kegiatan, sehingga belanja yang tidak strategis dan tidak mempunyai nilai tambah dapat diminimalisir.

Pada tahap berikutnya, untuk menutup semua kebutuhan belanja, APBDesa harus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatannya. Semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali agar mampu menutup seluruh kebutuhan belanja. Kebijakan pendapatan diarahkan agar sumber-sumber pendapatan yang mendukung APBDesa selama ini diidentifikasi dengan baik, ditingkatkan penerimaannya (intensifikasi), dan diupayakan sumber-sumber baru (ekstensifikasi) oleh Pemerintah Desa Donotirto.

Mengingat bahwa komponen APBDesa menggunakan struktur surplus/defisit, maka selisih antara pendapatan dan belanja dihitung sebagai surplus/defisit dan dialokasikan ke pembiayaan. Dalam hal APBDesa mengalami defisit, maka kebijakan pembiayaan mengupayakan sumber pemasukan kas untuk menutup defisit tersebut (penerimaan pembiayaan).

Sebaliknya, apabila APBDesa mengalami sisa lebih, maka atas surplus tersebut akan dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan pada pos-pos pembiayaan yang diperkenankan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Bantul Nomor    Tahun       tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor

Tahun    tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor    Tahun       tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang antara lain menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, maka semua penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBDesa, dan selanjutnya APBDesa tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah desa dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran desa yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kemampuan keuangan desa, oleh karena itu prinsip pengelolaan ini akan tercermin pada proses penyusunan anggaran desa, struktur pendapatan dan struktur belanja desa.

Di tahun 2013 -2014 Desa Donotirto punya pendapatan berupa:

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD)
  2. Bantuan dari Pemerintah pusat
  3. Bantuan dari Pemerintah Propinsi (Ban Gub)
  4. Bantuan dari Pemerintah KabupatenPendapatan lain-lain yang sah

 

Kalender

Tanggal :

Pengumuman

Pelayanan Libur pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 s.d Jum'at, 30 Juni 2023 dikarenakan Cuti Hari Raya Idul Adha

Pamong Kalurahan Donotirto

Jurahimi Lurah Donotiro, Munir Sulastama Carik Donotirto, R. Andri Kusworo Ulu Ulu, Grandy Setyawan Jagabaya, Fauzan Nurul Huda Kamituwa, Sunardi, S.H Kaur Pangripta, Nita Nurwijyati Kaur Danarta, Ocq Frelliya Kaur Tata Laksana, Jayusman Dukuh Kalipakel, Sriyanto Dukuh Gadingdaton, Kiswanto Dukuh Palangjiwan, Edy Purnama Dukuh Gadinglumbung, Yurianta Dukuh Gadingharjo, Harsana Dukuh Mersan, Arif Miftahuddin Dukuh Colo, Anas Martanta Dukuh Busuran, Sukisna Dukuh Sruwuh, Nurdin Tri N Dukuh Tegalsari, Agus Hasta Dukuh Metuk, Sungatijan Dukuh Greges, Tri Sudaswadi Dukuh Mriyan

Koes Plus

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License