VERIFIKASI TINDAK LANJUT ASSESMENT REFORMASI BIROKRASI KALURAHAN
Administrator 10 Juli 2024 14:31:31 WIB
Donotirto_Pemerintah Kapanewon Kretek melaksanakan kegiatan verifikasi dan pengecekan kekurangan dan kelengkapan terkait hasil masukan assesment reformasi birokrasi tahap pertama sebelumnya. Dimana pada tahapan kedua ini, menindaklanjuti berkas apa saja yang telah dipenuhi dari proses - proses perbaikan sebelumnya. Tindak lanjut assesment ini merujuk pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 yang mengacu pada perbaikan tata kelola Pemerintah Kalurahan sehingga hasil dari assesment tersebut adalah untuk melakukan tindak lanjut berupa pengecekan, penilaian, dan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dapat ditindaklanjuti dari hasil assesment tersebut. Pelaksanaan Assesment yang dilaksanakan pada Selasa (09/06) lalu, dipimpin langsung oleh Panewu Anom Kapanewon Kretek dan ditanggapi secara langsung oleh Carik Kalurahan Donotirto selaku perwakilan dari Pemerintah Kalurahan.
Assesment tahap kedua ini, menyoroti dua hal utama dimana pada sistim pemerintahan, Pemerintah Kalurahan Donotirto harus mengeluarkan Peraturan Kalurahan Donotirto terkait keterbukaan informasi publik yang seluas - luasnya dimana hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melaksanakan pembahasan rancangan Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Kalurahan dan pada Pemberdayaan Masyarakat fokus utama yang disoroti terkait permasalahan Bumkal terutama terkait pembuatan publikasi dan sistim informasi bagi Badan Usaha Kalurahan tersebut. Untuk itu, Pemerintah Kalurahan Donotirto berupaya untuk pengembangan Bumkal namun terkait pengembangan sistim informasi perlu ditelaah lebih lanjut terutama dari segi kefektifan mengingat Usaha yang dijalankan Bumkal Lentera Desa Kalurahan Donotirto masih sebatas pada penyewaan alat - alat penunjang proyek bangunan seperti Molen dan Scafolding.
Lebih lanjut, terkait assesment reformasi birokrasi Pemerintah Kalurahan Panewu Anom menjelaskan bahwasanya dengan adanya assesment tersebut juga sebagai langkah proses penataan ulang birokrasi Pemerintah Kalurahan yang meliputi organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, serta pola pikir atau mindset dan budaya kerja Pemerintah Kalurahan sehingga dapat diketahui apakah Kalurahan tersebut telah menjalankan Pola Reformasi dan Birokrasi yang ada ataukah dibawah standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Komentar atas VERIFIKASI TINDAK LANJUT ASSESMENT REFORMASI BIROKRASI KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Pengumuman
Tautan
Pamong Kalurahan Donotirto
Koes Plus
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSKALSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN DONOTIRTO
- PENINGKATAN KAPASITAS BUMKAL 2025 KALURAHAN DONOTIRTO
- PELATIHAN KELOMPOK TERNAK KALURAHAN DONOTIRTO
- FGD KETAHANAN PANGAN KALURAHAN DONOTIRTO
- SOSIALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN KETAHANAN PANGAN KALURAHAN DONOTIRTO
- PELAKSANAAN POSBINDU KALURAHAN DONOTIRTO
- PEMBAYARAN PAJAK PBB DI PADUKUHAN TEGALSARI
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
