MUSYAWARAH PEMBAHASAN SEWA TANAH KAS KALURAHAN DAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI DI KALURAHAN

Administrator 19 April 2024 08:55:14 WIB

Donotirto_Pemerintah Kalurahan Donotirto bersama dengan Bamuskal Kalurahan Donotirto melaksanakan Musyawarah terkait dengan sewa Tanah Kas Kalurahan di Padukuhan Gadinglumbung seluas 200 meter persegi dimana penyewa akan menyewa tanah Kas Kalurahan tersebut sebagai Rumah Potong Hewan dan Kuliner di wilayah Padukuhan Gadinglumbung. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kalurahan Donotirto mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 terkait dengan Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Pada kesempatan tersebut, juga dijelaskan tata cara dan regulasi terkait perizinan pemanfaatan tanah kas kalurahan terutama kaitan halnya dengan alih fungsi lahan dimana terdapat beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dimulai dari tahapan pengajuan perizinan, pembuatan peraturan kalurahan, penyusunan keputusan lurah, hingga tahap verifikasi oleh panitikismo Keraton Yogyakarta. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bamuskal menyampaikan persetujuan dan juga terdapat beberapa catatan yang harus dipertimbangkan beberapa diantaranya terkait dengan dampak lingkungan sekitar, pengelolaan limbah, ketentuan yang harus dipenuhi, serta dampak terkait dengan konflik dengan masyarakat sekitar. Mengenai hal tersebut, Ketua Bamuskal kembali menyarankan untuk melaksanakan beberapa kali pembahasan dan juga dalam pelaksanaan musyawarah terdapat masukan - masukan terkait limbah sisa buangan yang tidak masuk ke dalam IPAL dan proses lanjutan yang nantinya akan berdampak kepada lahan - lahan pertanian di sekitar wilayah pembuatan RPH tersebut. Melalui masukan tersebut, Pemerintah Kalurahan bersama dengan seluruh peserta musyawarah dan Bamuskal memutuskan untuk tetap melaksanakan penyusunan Raperkal terkait Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan dengan mempertimbangkan pembahasan secara berkala agar Raperkal yang disusun tidak merugikan salah satu pihak. Disamping itu, akan diselenggarakan pula terkait Public Hearing Raperkal Pemanfataan Tanah Kas Kalurahan nantinya kepada masyarakat dan melalui kegiatan tersebut keputusan tindak lanjut pemanfaatan sewa tanah kas akan diputuskan sesuai dengan pertimbangan masyarakat yang akan menentukan setuju dan ketidaksetujuannya untuk pembangunan RPH terutama Kelompok Tani yang akan berdampak langsung terhadap lahan - lahan pertanian mereka. 

Disamping itu, Pemerintah Kalurahan juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan Pembentukan Tim Reformasi dan Birokrasi di Kalurahan Donotirto serta mengumumkan terkait tim Reformasi Birokrasi di Kalurahan beserta dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang akan dijalankan. Selain itu, dijelaskan manfaat dan fungsi Reformasi Birokrasi di Kalurahan sesuai dengan amanat menteri PAN-RB dan juga sesuai dengan peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 

Komentar atas MUSYAWARAH PEMBAHASAN SEWA TANAH KAS KALURAHAN DAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI DI KALURAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Tanggal :

Pengumuman

Pelayanan Libur pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 s.d Jum'at, 30 Juni 2023 dikarenakan Cuti Hari Raya Idul Adha

Pamong Kalurahan Donotirto

Jurahimi Lurah Donotiro, Munir Sulastama Carik Donotirto, R. Andri Kusworo Ulu Ulu, Grandy Setyawan Jagabaya, Fauzan Nurul Huda Kamituwa, Sunardi, S.H Kaur Pangripta, Nita Nurwijyati Kaur Danarta, Ocq Frelliya Kaur Tata Laksana, Jayusman Dukuh Kalipakel, Sriyanto Dukuh Gadingdaton, Kiswanto Dukuh Palangjiwan, Edy Purnama Dukuh Gadinglumbung, Yurianta Dukuh Gadingharjo, Harsana Dukuh Mersan, Arif Miftahuddin Dukuh Colo, Anas Martanta Dukuh Busuran, Sukisna Dukuh Sruwuh, Nurdin Tri N Dukuh Tegalsari, Agus Hasta Dukuh Metuk, Sungatijan Dukuh Greges, Tri Sudaswadi Dukuh Mriyan

Koes Plus

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License