Pengadaan Barang/Jasa Melalui Lelang Kal.Donotirto
Administrator 14 November 2023 15:12:22 WIB
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Di Kalurahan, Perencanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diumumkan oleh Lurah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat, paling sedikit pada papan pengumuman Kalurahan, website atau media sosial Pemerintah Kalurahan sebelum pelaksanaan Pengadaan dimulai.
Rencana Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Donotirto Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Komentar atas Pengadaan Barang/Jasa Melalui Lelang Kal.Donotirto
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Pengumuman
Tautan
Pamong Kalurahan Donotirto
Koes Plus
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MUSYAWARAH PEMBAHASAN SEWA TANAH KAS KALURAHAN DAN SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI DI KALURAHAN
- BUKA BERSAMA PAMONG KALURAHAN DONOTIRTO
- TINJAUAN LOKASI CAGAR BUDAYA KALURAHAN DONOTIRTO OLEH DINAS KEBUDAYAAN KAB BANTUL
- SAFARI TARAWIH KAPANEWON KRETEK DI MASJID AL-JIHAD SRUWUH DONOTIRTO
- PENGUMUMAN PENGADAAN LELANG BARANG DAN JASA
- SAFARI TARAWIH PEMKAB BANTUL DI MASJID AL AMINNA KALIPAKEL
- MALAM TIRAKATAN PERINGATAN HARI JADI KE 269 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License