Apa Itu BAMUSKAL.??
Administrator 26 Agustus 2023 20:50:46 WIB
Anggota Bamuskal merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan. Dimulai pada bulan ini Agustus Kalurahan Donotirto melakukan sosialisasi dan penjaringan bakal calon bamuskal keterwakilan perempuan dan wilayah. Kalurahan Donotirto sendiri dengan jumlah penduduk 8261 jiwa dengan jumlah anggota Bamuskal sebanyak 7 (tujuh) orang. Keterwakilan wilayah merupakan wilayah dalam Kalurahan Donotirto yaitu padukuhan dan/atau gabungan padukuhan
Berikut keterwakilan Wilayah pengisian Bamuskal di Kalurahan Donotirto.
- Wilayah pemilihan 1 (satu) meliputi Kalipakel dan Palangjiwan;
- Wilayah pemilihan 2 (dua) meliputi Gadingdaton dan Gadinglumbung;
- Wilayah Pemilihan 3 (tiga) meliputi Gadingharjo dan Mersan;
- Wilayah Pemilihan 4 (empat) meliputi Colo, Busuran, dan Sruwuh;
- Wilayah Pemilihan 5 (lima) meliputi Tegalsari dan Metuk;
- Wilayah Pemilihan 6 (enam) meliputi Greges dan Mriyan;
WAKTU DAN TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BAMUSKAL
Waktu dan Tahapan pengisian Anggota Bamuskal adalah sebagai berikut :
- Sosialisasi dan penjaringan bakal calaon anggota bamuskal tanggal 17 s.d 31 Agustus 2023;
- Pendaftaran bakal calon anggota bamuskal tanggal 1 s.d 15 September 2023;
- Penelitian berkas administrasi tanggal 18 s.d 20 September 2023;
- Penetapan Calon Anggota Bamuskal tanggal 21 s.d 23 September 2023;
- Pengumuman Calon Anggota Bamuskal tanggal 25 s.d 26 September 2023
- Pelaksanaan Pemilihan Keterwakilan Perempuan tanggal 27 s.d 29 September 2023;
- Pelaksanaan Pemilihan Keterwakilan Wilayah tanggal 2 s.d 13 Oktober 2023;
- Penetapan Calon Anggota Bamuskal terpilih oleh panitia tanggal 16 s.d 18 Oktober 2023.
PERSYARATAN CALON ANGGOTA BAMUSKAL
Persyaratan calon anggota Bamuskal adalah:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat;
- bukan sebagai pamong kalurahan, dan pengurus partai politik;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota Bamuskal;
- wakil penduduk kalurahan yang dipilih secara demokratis;dan
- bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
- penduduk kalurahan yang bersangkutan;
- tidak kehilangan hak pilih dan dipilih;
Komentar atas Apa Itu BAMUSKAL.??
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Pengumuman
Tautan
Pamong Kalurahan Donotirto
Koes Plus
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License