PEMBINAAN RT SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DAN PENCEGAHAN KEKERASAN PEREMPUAN
Administrator 17 November 2022 14:26:23 WIB
Donotirto_Pemerintah Kalurahan Donotirto melaksanakan pembinaan RT di Gedung Serbaguna Kalurahan Donotirto pada Minggu (13/11) di Gedung Serbaguna Kalurahan Donotirto. Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pemahaman oleh pemateri mengenai tugas dan fungsi RT di Padukuhan sebagai Pengawasan dan Pencegahan Kekerasan Perempuan serta Perlindungan Anak. Ditekankan bahwasanya Ketua RT bersama masyarakat seyogyanya melakukan pengawasan, khususnya terkait adminduk. Penekanannya, peran RT sangat diperlukan terutama bagi penduduk pendatang yang baru pertama kali mengurus Kartu Keluarga (KK) maupun KTP. Dalam artian, peran Ketua RT juga diperlukan sebagai perekat hubungan sosial antar warga. Penduduk yang pindah tetap perlu melapor kepada RT setempat dan melapor saat datang di tempat tujuan sekaligus mengenalkan diri ke Ketua RT sebagai warga baru dilingkungannya. Ini merupakan tanggungjawab moral serta menghargai adat istiadat setempat.
Selain itu, Ketua RT juga bersama dengan Bapak Dukuh selalu senantiasa menjaga kerukunan antar warga. Ketua RT memiliki posisi yang sulit sehingga ditahun 2022 ini dikelurkan Peraturan Bupati Bantul yang mengatur tentang dana insentif RT dengan besaran sesuai kemampuan Kalurahan. Sehingga RT yang dahulu belum mendapatkan insentif di tahun ini mendapatkan insentif meskipun besarannya menyesuaikan dengan anggaran di masing - masing Kalurahan. Dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan pada perempuan Ketua RT memiliki peranan penting untuk mengedukasi serta memberikan pemahaman kepada warga. Terutama saat kasus tersebut sudah terjadi. Penanganan Kasus Kekerasan bukan hanya semata di edukasi saja namun juga dapat diupayakan dengan beberapa hal diantaranya fokus pada kondisi fisik dan psikologis penyintas, memastikan keamanan penyintas baik kemanan fisik maupun digital, serta tindakan paling akhir yang dapat dilakukan oleh Ketua RT bersama warga adalah tindakan Ligitasi dan Non Ligitasi. Maksud dari penanganan diatas Ketua RT dapat melaksanakan mediasi dengan beberapa pihak yang terlibat dan dapat serta melaporkan kejadian tersebut kepada keamanan warga dalam hal ini Jagabaya bersama Babinsa dan Babinkamtibmas dimana apabila diperlukan akan di proses secara hukum untuk mengupayakan perlindungan warga.
Komentar atas PEMBINAAN RT SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DAN PENCEGAHAN KEKERASAN PEREMPUAN
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Pengumuman
Tautan
Pamong Kalurahan Donotirto
Koes Plus
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PELATIHAN PRANATACARA KARANGTARUNA
- PELATIHAN PRANATACARA KARANGTARUNA
- Peningkatan kapasitas bumkal tahun 2024
- PEMBINAAN PKK KALURAHAN DONOTIRTO
- DO'A BERSAMA DAN SARASEHAN, PENYERAHAN BEASISWA BERPRESTASI DAN BEASISWA ANAK YATIM DALAM RANGKA HA
- PEMBINAAN KARANG TARUNA
- Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan Pranatacara Bagi Pamong Kalurahan Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License