PEMBINAAN RT SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DAN PENCEGAHAN KEKERASAN PEREMPUAN

Administrator 17 November 2022 14:26:23 WIB

Donotirto_Pemerintah Kalurahan Donotirto melaksanakan pembinaan RT di Gedung Serbaguna Kalurahan Donotirto pada Minggu (13/11) di Gedung Serbaguna Kalurahan Donotirto. Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pemahaman oleh pemateri mengenai tugas dan fungsi RT di Padukuhan sebagai Pengawasan dan Pencegahan Kekerasan Perempuan serta Perlindungan Anak. Ditekankan bahwasanya  Ketua RT bersama masyarakat seyogyanya melakukan pengawasan, khususnya terkait adminduk. Penekanannya, peran RT sangat diperlukan terutama bagi penduduk pendatang yang baru pertama kali mengurus Kartu Keluarga (KK) maupun KTP. Dalam artian, peran Ketua RT juga diperlukan sebagai perekat hubungan sosial antar warga. Penduduk yang pindah tetap perlu melapor kepada RT setempat dan melapor saat datang di tempat tujuan sekaligus mengenalkan diri ke Ketua RT sebagai warga baru dilingkungannya. Ini merupakan tanggungjawab moral serta menghargai adat istiadat setempat.

Selain itu, Ketua RT juga bersama dengan Bapak Dukuh selalu senantiasa menjaga kerukunan antar warga. Ketua RT memiliki posisi yang sulit sehingga ditahun 2022 ini dikelurkan Peraturan Bupati Bantul yang mengatur  tentang dana insentif RT dengan besaran sesuai kemampuan Kalurahan. Sehingga RT yang dahulu belum mendapatkan insentif di tahun ini mendapatkan insentif meskipun besarannya menyesuaikan dengan anggaran di masing - masing Kalurahan.  Dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan pada perempuan Ketua RT memiliki peranan penting untuk mengedukasi serta memberikan pemahaman kepada warga. Terutama saat kasus tersebut sudah terjadi. Penanganan Kasus Kekerasan bukan hanya semata di edukasi saja namun juga dapat diupayakan dengan beberapa hal diantaranya fokus pada kondisi fisik dan psikologis penyintas, memastikan keamanan penyintas baik kemanan fisik maupun digital, serta tindakan paling akhir yang dapat dilakukan oleh Ketua RT bersama warga adalah tindakan Ligitasi dan Non Ligitasi. Maksud dari penanganan diatas Ketua RT dapat melaksanakan mediasi dengan beberapa pihak yang terlibat dan dapat serta melaporkan kejadian tersebut kepada keamanan warga dalam hal ini Jagabaya bersama Babinsa dan Babinkamtibmas dimana apabila diperlukan akan di proses secara hukum untuk mengupayakan perlindungan warga. 

Komentar atas PEMBINAAN RT SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DAN PENCEGAHAN KEKERASAN PEREMPUAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Tanggal :

Pengumuman

Pelayanan Libur pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 s.d Jum'at, 30 Juni 2023 dikarenakan Cuti Hari Raya Idul Adha

Pamong Kalurahan Donotirto

Jurahimi Lurah Donotiro, Munir Sulastama Carik Donotirto, R. Andri Kusworo Ulu Ulu, Grandy Setyawan Jagabaya, Fauzan Nurul Huda Kamituwa, Sunardi, S.H Kaur Pangripta, Nita Nurwijyati Kaur Danarta, Ocq Frelliya Kaur Tata Laksana, Jayusman Dukuh Kalipakel, Sriyanto Dukuh Gadingdaton, Kiswanto Dukuh Palangjiwan, Edy Purnama Dukuh Gadinglumbung, Yurianta Dukuh Gadingharjo, Harsana Dukuh Mersan, Arif Miftahuddin Dukuh Colo, Anas Martanta Dukuh Busuran, Sukisna Dukuh Sruwuh, Nurdin Tri N Dukuh Tegalsari, Agus Hasta Dukuh Metuk, Sungatijan Dukuh Greges, Tri Sudaswadi Dukuh Mriyan

Koes Plus

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License