MUSDES RAPERDES PEMANFAATAN TANAH DESA DAN RAPERKAL KALURAHAN DONOTIRTO

Administrator 26 Oktober 2020 08:15:36 WIB

Donotirto_Jum'at (23/10), telah berlangsung pelaksanaan Musdes Peraturan Pemerintah Desa tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Rancangan Peraturan Kalurahan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul nomor 86 Tahun 2020 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hadir dalam rapat tersebut, Penjabat Lurah Desa Donotirto Ibu Yuli Hastuti, SH serta Camat Kecamatan Kretek Bapak Cahya Widada, S.Sos, MH. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD selaku penyelenggara acara musdes menyampaikan beberapa point penting terkait Raperkal dan Raperdes pemanfaatan Tanah Kas Desa. Diantaranya adalah klarifikasi terkait beberapa isi dari Raperdes pemanfaatan Tanah Desa yang dianggap kurang sesuai dengan Badan Permusyawaratan Desa. "Bukanlah hal yang main - main jika sudah menyangkut urusan tanah Kasultanan, kami juga harus mengetahui berapa jumlah tanah yang digunakan untuk pelungguh, pengarem -arem, dan tanah yang dibebaskan untuk fasilitas umum " Imbuh Wakil Ketua BPD, Bapak Surahmanto. 

Sesuai dengan Arahan Camat Kretek, bahwasanya dalam pembahasan Raperdes dan Raperkal harus penuh dengan kehati - hatian. Jangan sampai meski telah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020, seluruh cakupan isi dalam Perbub tersebut keseluruhan dijadikan Pedoman. Lebih lanjut, meski Raperkal nanti telah disidangkan tetap harus diserahkan ke Kecamatan untuk mendapatkan masukan dari Camat Kretek terkait keseseuaian isi dari Raperkal tersebut sebelum diserahkan kepada Sekda Kabupaten Bantul. Hal ini dikarenakan merunut pada Dana Istimewa, raperkal maksimal harus menganut 2 hal yakni Pergub Nomor 3 Tahun 2020 dan Perbub nomor 86 Tahun 2020. Lain tidak. 

Bersamaan dalam Pembahasan Raperkal, terdapat perbedaan kewenangan dengan Perdes sebelumnya. Dimana dalam Perdes Nomor 2 Tahun 2019 terdapat 4 Jenis kewenangan. Sedangkan dalam Raperkal menjadi 5 Kewenangan. Tidak akan menjadikan masalah mengingat menyangkut Danais, maka terdapat tambahan kewenangan baru. Yakni berupa Pengamanan Batas kepemilikan tanah masyarakat. Agar jelas mana tanah kasultanan dan milik perseorangan. 

Komentar atas MUSDES RAPERDES PEMANFAATAN TANAH DESA DAN RAPERKAL KALURAHAN DONOTIRTO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Tanggal :

Pengumuman

Pelayanan Libur pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 s.d Jum'at, 30 Juni 2023 dikarenakan Cuti Hari Raya Idul Adha

Pamong Kalurahan Donotirto

Jurahimi Lurah Donotiro, Munir Sulastama Carik Donotirto, R. Andri Kusworo Ulu Ulu, Grandy Setyawan Jagabaya, Fauzan Nurul Huda Kamituwa, Sunardi, S.H Kaur Pangripta, Nita Nurwijyati Kaur Danarta, Ocq Frelliya Kaur Tata Laksana, Jayusman Dukuh Kalipakel, Sriyanto Dukuh Gadingdaton, Kiswanto Dukuh Palangjiwan, Edy Purnama Dukuh Gadinglumbung, Yurianta Dukuh Gadingharjo, Harsana Dukuh Mersan, Arif Miftahuddin Dukuh Colo, Anas Martanta Dukuh Busuran, Sukisna Dukuh Sruwuh, Nurdin Tri N Dukuh Tegalsari, Agus Hasta Dukuh Metuk, Sungatijan Dukuh Greges, Tri Sudaswadi Dukuh Mriyan

Koes Plus

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License