RAPAT KOORDINASI PBB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SE- KECAMATAN KRETEK

Administrator 21 Januari 2020 09:18:41 WIB

Kretek_Telah Berlangsung Rapat Koordinasi PBB dan Pengelolaan Keuangan Desa Senin (20/01), kemarin pada pukul 09.00 WIB. Acara yang sekiranya juga digunakan sebagai koordinasi guna memaksimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan hingga mencapai angka 95 % ditahun ini tersebut, dipimpin langsung oleh Camat Kretek Cahya Widada, S.Sos, MH dengan didampingi oleh Sekcam Kretek, Bambang Hudaliyanto,SH,MH, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kretek Yuli Hstuti, SH., Sub Bag Program dan Keuangan Syarifah, SIP. Hadir pula dalam pertemuan tersebut yaitu Petugas KPK Kecamatan Kretek, serta jajaran Pamong Desa Se-Kecamatan Kretek yang terdiri dari Carik Desa, Kasi, Kaur dan Dukuh. 

Pada kesempatan tersebut, Camat Kretek menyampaikan beberapa hal terkait tata laksana penyusunan SPJ Kegiatan yang tercantum dalam APBDes serta pelaksanaan intensifikasi PBB serta menghimbau kepada seluruh Desa se-Kecamatan Kretek untuk segera melaksanakan Rapat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tahun 2019 dan untuk segera mengirimkan Kepada Bupati melalui Camat Kretek. Dalam pelaksanaan Rapat koordinasi tersebut, Camat Kretek dinilai sangat tegas mengingat seluruh peserta rapat yang tidak hadir atau Absen dalam acara tersebut akan ditindak tegas untuk mengikuti Rapat serupa dan dijadwalkan pada Rabu (22/01) mendatang. 

Dalam kesempatan tersebut, beberapa hal ditekankan terkait dalam penyusunan APBDes diantaranya fromat penyusunan SPJ harus diperhatikan baik dalam pemisahan administrasi untuk daftar hadir, konsumsi, dan honorarium. Yang kedua terkait permasalahan Tugas Pokok dan Fungsi Pamong, dijelaskan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kretek bahwa setiap Pamong harus mengerti tugas dan fungsinya masing - masing sehingga tidak adanya kesenjangan dan campur aduk dalam pelaksanaan kegiatan. Kemudian, Sub Bag Program dan Keuangan Syarifah, SIP juga menjelaskan bahwa tata arsip pemerintah Desa sangat jauh dari yang diharapkan. Dimana Jadwal Retensi Arsip tidak tersusun dengan baik. Padahal, retensi arsip adalah suatu jangka waktu dimana dan kapan arsip tersebut harus terus disimpan dan dilaksanakan pemusnahan arsip. Untuk Pemerintah sendiri, retensi arsip adalah 10 tahun. Selama periodik atau jangka waktu 10 tahun, arsip harus disimpan dengan baik sehingga jika ditanyakan kembali arsip - arsip 3 -4 tahun kebelakang Pemerintah Desa harus sudah dapat menunjukkan dengan mudah, tanpa harus mengaduk - aduk seluruh arsip untuk mencari nya. 

Kemudian guna memaksimalkan penarikan Pajak PBB untuk mobil pajak sudah disediakan untuk itu, kecamatan menghimbau bahwasanya Pemerintah Desa untuk segera mengirimkan jadwal mobil pajak keliling serta untuk Slip SPPT Pajak yang telah dibagikan kepada Pemerintah Desa juga untuk segera dilaksanakan pendistribusian kepada masyarakat mengingat target yang diharapkan oleh Pemerintah Kecamatan Kretek sendiri adalah sebesar 95%. Sehingga hal tersebut bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan butuh kerjasama Tim. Untuk itu camat kretek menghimbau seluruh Pamong untuk bekerja keras guna melebihi target yang diharapkan. 

Komentar atas RAPAT KOORDINASI PBB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SE- KECAMATAN KRETEK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Tanggal :

Pengumuman

Pelayanan Libur pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 s.d Jum'at, 30 Juni 2023 dikarenakan Cuti Hari Raya Idul Adha

Pamong Kalurahan Donotirto

Jurahimi Lurah Donotiro, Munir Sulastama Carik Donotirto, R. Andri Kusworo Ulu Ulu, Grandy Setyawan Jagabaya, Fauzan Nurul Huda Kamituwa, Sunardi, S.H Kaur Pangripta, Nita Nurwijyati Kaur Danarta, Ocq Frelliya Kaur Tata Laksana, Jayusman Dukuh Kalipakel, Sriyanto Dukuh Gadingdaton, Kiswanto Dukuh Palangjiwan, Edy Purnama Dukuh Gadinglumbung, Yurianta Dukuh Gadingharjo, Harsana Dukuh Mersan, Arif Miftahuddin Dukuh Colo, Anas Martanta Dukuh Busuran, Sukisna Dukuh Sruwuh, Nurdin Tri N Dukuh Tegalsari, Agus Hasta Dukuh Metuk, Sungatijan Dukuh Greges, Tri Sudaswadi Dukuh Mriyan

Koes Plus

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License