RAPAT KOORDINASI PBB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SE- KECAMATAN KRETEK
Administrator 21 Januari 2020 09:18:41 WIB
Kretek_Telah Berlangsung Rapat Koordinasi PBB dan Pengelolaan Keuangan Desa Senin (20/01), kemarin pada pukul 09.00 WIB. Acara yang sekiranya juga digunakan sebagai koordinasi guna memaksimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan hingga mencapai angka 95 % ditahun ini tersebut, dipimpin langsung oleh Camat Kretek Cahya Widada, S.Sos, MH dengan didampingi oleh Sekcam Kretek, Bambang Hudaliyanto,SH,MH, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kretek Yuli Hstuti, SH., Sub Bag Program dan Keuangan Syarifah, SIP. Hadir pula dalam pertemuan tersebut yaitu Petugas KPK Kecamatan Kretek, serta jajaran Pamong Desa Se-Kecamatan Kretek yang terdiri dari Carik Desa, Kasi, Kaur dan Dukuh.
Pada kesempatan tersebut, Camat Kretek menyampaikan beberapa hal terkait tata laksana penyusunan SPJ Kegiatan yang tercantum dalam APBDes serta pelaksanaan intensifikasi PBB serta menghimbau kepada seluruh Desa se-Kecamatan Kretek untuk segera melaksanakan Rapat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tahun 2019 dan untuk segera mengirimkan Kepada Bupati melalui Camat Kretek. Dalam pelaksanaan Rapat koordinasi tersebut, Camat Kretek dinilai sangat tegas mengingat seluruh peserta rapat yang tidak hadir atau Absen dalam acara tersebut akan ditindak tegas untuk mengikuti Rapat serupa dan dijadwalkan pada Rabu (22/01) mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa hal ditekankan terkait dalam penyusunan APBDes diantaranya fromat penyusunan SPJ harus diperhatikan baik dalam pemisahan administrasi untuk daftar hadir, konsumsi, dan honorarium. Yang kedua terkait permasalahan Tugas Pokok dan Fungsi Pamong, dijelaskan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kretek bahwa setiap Pamong harus mengerti tugas dan fungsinya masing - masing sehingga tidak adanya kesenjangan dan campur aduk dalam pelaksanaan kegiatan. Kemudian, Sub Bag Program dan Keuangan Syarifah, SIP juga menjelaskan bahwa tata arsip pemerintah Desa sangat jauh dari yang diharapkan. Dimana Jadwal Retensi Arsip tidak tersusun dengan baik. Padahal, retensi arsip adalah suatu jangka waktu dimana dan kapan arsip tersebut harus terus disimpan dan dilaksanakan pemusnahan arsip. Untuk Pemerintah sendiri, retensi arsip adalah 10 tahun. Selama periodik atau jangka waktu 10 tahun, arsip harus disimpan dengan baik sehingga jika ditanyakan kembali arsip - arsip 3 -4 tahun kebelakang Pemerintah Desa harus sudah dapat menunjukkan dengan mudah, tanpa harus mengaduk - aduk seluruh arsip untuk mencari nya.
Kemudian guna memaksimalkan penarikan Pajak PBB untuk mobil pajak sudah disediakan untuk itu, kecamatan menghimbau bahwasanya Pemerintah Desa untuk segera mengirimkan jadwal mobil pajak keliling serta untuk Slip SPPT Pajak yang telah dibagikan kepada Pemerintah Desa juga untuk segera dilaksanakan pendistribusian kepada masyarakat mengingat target yang diharapkan oleh Pemerintah Kecamatan Kretek sendiri adalah sebesar 95%. Sehingga hal tersebut bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan butuh kerjasama Tim. Untuk itu camat kretek menghimbau seluruh Pamong untuk bekerja keras guna melebihi target yang diharapkan.
Komentar atas RAPAT KOORDINASI PBB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SE- KECAMATAN KRETEK
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Pengumuman
Tautan
Pamong Kalurahan Donotirto
Koes Plus
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PELATIHAN PRANATACARA KARANGTARUNA
- PELATIHAN PRANATACARA KARANGTARUNA
- Peningkatan kapasitas bumkal tahun 2024
- PEMBINAAN PKK KALURAHAN DONOTIRTO
- DO'A BERSAMA DAN SARASEHAN, PENYERAHAN BEASISWA BERPRESTASI DAN BEASISWA ANAK YATIM DALAM RANGKA HA
- PEMBINAAN KARANG TARUNA
- Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan Pranatacara Bagi Pamong Kalurahan Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License