PEMBINAAN REMAJA MASJID SE- KECAMATAN KRETEK OLEH KUA KECAMATAN KRETEK
Administrator 18 November 2019 08:46:24 WIB
DONOTIRTO_Dalam rangka kepedulian terhadap Remaja Masjid, KUA Kecamatan Kretek melangsungkan kegiatan Pembinaan Remaja Masjid Se-Kecamatan Kretek yang dikemas dalam acara Deklarasi modernisasi beragama, stop perkawinan anak, stop narkoba yang dilaksanakan di Aula Desa Donotirto Kecamatan Kretek, Jum’at (8/11) Siang.
Acara yang bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai modernisasi beragama, pengetahuan mengenai perkawinan anak ataupun pernikahan dini hingga masalah pencegahan narkoba yang sekarang ini rentan menyasar pada generasi muda ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai bidang terkait diantaranya Kepala BNN Kabupaten Bantul Arifin Munajah, SE, MM., Kasi BIMAS Islam Kemenag Kabupaten Bantul Dr. H. Halili, S.Ag, M.Si serta narasumber dari Puskesmas Kretek dr. Bimo. Turut hadir pula pada kesempatan tersebut Camat Kretek yang diwakili oleh Sekcam Kecamatan Kretek Bambang Hudaliyanto, SH., Lurah Desa Donotirto, dan Babinkamtibnas Desa Donotirto.
Acara Pembinaan remaja masjid tersebut, dibuka secara langsung oleh Sekcam Kretek Bambang Hulidiyanto, SH dilanjutkan dengan ceramah dan dialog oleh Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Bantul Dr. H. Halili, S.Ag, M.Si mengenai pernikahan anak dan modernisasi beragama. Dalam paparannya, disampaikan bahwa “menikah itu perlu persiapan serta kematangan usia serta faktor-faktor lainnya, sehingga diharapkan tidak adanya perceraian dini karena kasus ketidaksiapan dalam menghadapi masalah berumah tangga”. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan dimana usia pernikahan yang diperbolehkan adalah usia 21 tahun. Kurang dari usia 21 tahun maka perlu adanya izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin. Tak luput dari permasalahan modernisasi beragama dan perkawinan anak dibawah umur, dibahas pula mengenai sosialisasi dampak dan pencegahan narkoba oleh BNN Kabupaten bantul serta Kesehatan reproduksi remaja yang disampaikan oleh pemateri dari Puskesmas Kretek dr. Bimo. Selanjutnya, acara ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Kretek.
Rencananya, acara yang diikuti oleh 50 peserta Remaja Masjid Se-Kecamatan Kretek ini tidak hanya berhenti hari itu saja, namun juga adanya pembentukan Satgas disetiap Desa di Kecamatan Kretek. Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Kretek Mustafied Amna S.Ag. M.H dimana “yang melatarbelakangi dibentuknya Pembinaan Terhadap Remaja masjid tersebut dikarenakan adanya keprihatinan terhadap majelis ta’lim yang diikuti oleh orang tua dan remaja masjid hanya sebatas pada mendengarkan tausiyah dengan menyajikan makan dan minum saja. Kedepannya kegiatan majelis ta’lim juga akan dikemas secara menarik dengan lingkup yang lebih luas. Salah satunya adalah kajian mengenai bisnis online yang sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang diperbolehkan dalam islam”. Di KUA Kecamatan Kretek sendiri, sejatinya terdapat penyuluh agama yang siap melayani bimbingan agama dan penyuluhan pembangunan dengan bahasa agama yang terdiri dari 3 orang penyuluh PNS dan 8 orang penyuluh Non PNS.
Komentar atas PEMBINAAN REMAJA MASJID SE- KECAMATAN KRETEK OLEH KUA KECAMATAN KRETEK
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Pengumuman
Tautan
Pamong Kalurahan Donotirto
Koes Plus
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PELATIHAN PRANATACARA KARANGTARUNA
- PELATIHAN PRANATACARA KARANGTARUNA
- Peningkatan kapasitas bumkal tahun 2024
- PEMBINAAN PKK KALURAHAN DONOTIRTO
- DO'A BERSAMA DAN SARASEHAN, PENYERAHAN BEASISWA BERPRESTASI DAN BEASISWA ANAK YATIM DALAM RANGKA HA
- PEMBINAAN KARANG TARUNA
- Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan Pranatacara Bagi Pamong Kalurahan Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License